Kekerasan harus di hentikan, di usut dan di pertanggungjawabkan
![]() |
| Victor yeimo juru bicara internasional KNPB pusat |
Di Dogiyai, setiap kejadian selalu berulang dengan pola yg sama: bukan pelaku yang dicari, tetapi seluruh rakyat diperlakukan sebagai pelaku. Tanpa verifikasi, tanpa prosedur, peluru diarahkan ke pasar, jalan, dan rumah warga.
Taruh dimanakah doktrin melindungi, mengayomi, dan melayani? Bukankah ini logika kolonial, rakyat tidak lagi dilihat sebagai warga yang harus dilindungi, tetapi sebagai objek yang boleh disasar.
Ketika seluruh rakyat dilihat sebagai satu tubuh yang mencurigakan dan harus di tembak, maka inilah pola yang disebut oleh Achille Mbembe sebagai necropolitics (politik kematian), di mana kekuasaan menentukan siapa yang boleh hidup dan siapa yang boleh mati. Pasar, jalan, dan rumah warga berubah menjadi ruang di mana hidup bisa dihentikan kapan saja oleh laras senjata.
Dalam hukum internasional, ini disebut collective punishment (hukuman kolektif, menghukum seluruh masyarakat tanpa membedakan pelaku) dan indiscriminate attacks (serangan tanpa pandang bulu, tanpa membedakan antara sasaran dan warga sipil), yang dilarang keras dalam Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.
Ketika aparat kolonial mengaku mencari pelaku tetapi memperlakukan seluruh rakyat sebagai ancaman, itu adalah collective criminalization (kriminalisasi kolektif), di mana identitas menggantikan pembuktian hukum. Penembakan terhadap warga tidak bersenjata(termasuk lansia dan remaja) merupakan arbitrary use of lethal force (penggunaan kekuatan mematikan secara sewenang-wenang) yang melanggar hak hidup.
31 Maret 2026: pukul 09.50 WPB seorang polisi diserang di depan Gereja Ebenezer Moanemani. Sekitar pukul 10.30 WPB Polisi datang dan menembak di Pasar Moanemani. Pengejaran meluas ke berbagai wilayah. Menjelang siang, aparat masuk ke Kampung Ikebo dan menembaki rumah warga. Akibatnya, warga sipil menjadi korban: Siprianus Tibakoto (19) tewas ditembak di kepala, Ester Pigai (80) lansia lumpuh ditembak di badan, Martinus Yobee (17) tertembak di perut dalam kondisi kritis, serta satu korban lainnya dilaporkan meninggal (identitas masih dalam pendataan). Bahkan anak-anak dan warga tak berdaya ikut menjadi sasaran.
Ironis memang ketika hukum dan aparatnya bukan menjadi alat keadilan tetapi alat kekerasan kekuasaan. Mereka sendiri tidak akan paham bahwa tindakan ini juga melanggar prinsip dasar penggunaan kekuatan: distinction (wajib membedakan pelaku dan warga sipil), proportionality (kekuatan tidak boleh berlebihan), dan necessity (kekuatan mematikan hanya boleh sebagai upaya terakhir). Dalam hukum nasional Indonesia, ini bertentangan langsung dengan Pasal 28A UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketika kekerasan ini terus berulang, lalu didiamkan negara, dan diwajarkan rakyat bangsanya, maka ini bukan lagi kesalahan. Ini adalah pola. Ini adalah sistem. Rakyat sipil bukan hanya korban, tetapi korban yabg terus diproduksi. Ini harus dihentikan, diusut, dan dipertanggungjawabkan.

Komentar
Posting Komentar